Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, hadir sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Irwan mengatakan, uang yang diterimanya dari sosok ’S’ diketahui bernama Suryo. Namun, selain dari itu tidak ada informasi yang lebih jelas lagi.
“Menurut cerita mereka (pengacara Maqdir) ada orang namanya Suryo, Yang Mulia,” katanya di PN Jakpus, Selasa (26/9).
Irwan menyebut, hanya mengetahui uang senilai Rp27 miliar yang diterima pengacaranya, Maqdir, sebagai bantuan. Saat dipastikan majelis hakim siapa sosok Suryo tersebut, Irwan mengaku tidak mengetahui.
“Apakah uang Rp27 miliar itu benar sebagaimana pernyataan penasihat hukum saudara, bahwa itu uang saudara?” tanya hakim.
“Bantuan,” jawabnya.“Dari?” tanya hakim lagi.
“Kalau yang nganter namanya Suryo, Yang Mulia. Itu menurut pengacara saya,” ucapnya.
Hakim kemudian ingin memastikan hubungan Suryo dengan Menpora Dito Ariotedjo. Sayangnya, Irwan tidak tahu-menahu perihal tersebut.
“Suryo ada hubungan apa dengan Dito?” tanya hakim.
“Saya kurang tahu. pengacara saya yang lebih tahu,” jawabnya.